JAKARTA (BeritaTrans com) - Kendaraan pengangkut barang ringan dengan kabin tertutup dan bak terbuka alias pikap dilarang untuk mengangkut penumpang.
Kapolsek Bantarkawung AKP Hasari menjelaskan insiden ini melibatkan mobil bak terbuka L300 dengan penumpang sebanyak 27 orang. Kendaraan sarat penumpang ini melaju dari arah atas, Desa Karangparienuju ke Desa Pan mgebatan yang ada di bawahnya.